RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM _____________
TENTANG
REGULASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI 2.4 GHz
MENTERI PERHUBUNGAN
Menimbang:
1. Bahwa penggunaan infrastruktur berbasis teknologi Internet Nirkabel memungkinkan pemerataan akses publik terhadap informasi & pengetahuan, untuk mempercepat terbentuknya Masyarakat Berbasis Pengetahuan.
2. Bahwa beberapa spektrum/kanal spektrum frekuensi radio telah dimanfaatkan terlebih dahulu untuk keperluan DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI dengan status PRIMER
3. Bahwa Perlu diciptakan suatu keadaan yang hamonis dengan tidak terjadi saling inferensi yang merugikan (harmful interference) pada penggunaan spektrum frekuensi 2.4 GHz
4. Sehubungan dengan keperluan sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2 dan 3 di atas maka dipandang perlu untuk menerbitkan regulasi khusus penggunaan spektrum frekuensi 2.4 Ghz dengan Keputusan Menteri Perhubungan
Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 F
2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-3881)
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980)
5. Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi radio Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981)
6. Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2004
7. Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikasi Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi
8. Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG REGULASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI 2.4 GHz
PERTAMA : Pengalokasian spektrum 2.4 Ghz untuk pemanfaatan internet nirkabel bagi masyarakat secara lisensi bebas (free license) yang menggunakan spektrum 2.4 Ghz tersebut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
KEDUA : Memberlakukan pendaftaran bagi Pengguna Perangkat Internet Nirkabel dan menetapkan pemerintah propinsi dan asosiasi sebagai pelaksana proses registrasi tersebut.
KETIGA : Menerapkan ketentuan bahwa setiap perangkat internet Nirkabel yang telah dan akan digunakan dan atau diperdagangkan di Wilayah Republik Indonesia wajib mengikuti sertifikasi di Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi
KEEMPAT : Apabila setelah ditetapkannya keputusan ini ternyata dalam perkembangan teknologi terdapat perubahan pada sistem dan teknologi layanan serta persyaratan teknis pada alat/perangkat telekomunikasi, maka keputusan ini dapat ditinjau kembali
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal :
MENTERI PERHUBUNGAN
HATTA RADJASA
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Sekjen Departemen Perhubungan
2. Inspektur Jenderal Departemen Perhubungan
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Perhubungan
4. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
5. Para Direksi Penyelenggara Telekomunikasi
6. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis/Dinas Pos dan Telekomunikasi
7. Gubernur Kepala Pemerintah Propinsi.
Lampiran
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan frekuensi radio.
2. Outdoor Access Point adalah perangkat radio Internet Nirkabel yang memberikan layanan akses dari satu titik ke banyak titik diluar gedung.
3. Perangkat Pengguna Internet Nirkabel adalah perangat yang digunakan pengguna untuk menerima layanan akses Internet dari suatu Access Point
4. Indoor Access Point adalah stasiun radio dimana sinyal radio yang dipancarkan berada dalam ruangan tertutup.
5. Efective Isotropically Radiated Power (EIRP) adalah daya pancar efektif isotropik yang ditentukan pada keluaran antenna
6. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban bukan pajak yang dibayar oleh setiap penggunaan frekuensi radio.
7. Pengguna Internet Nirkabel adalah pengguna Internet Nirkabel pada spektrum frekuensi 2.4 GHz
8. Asosiasi adalah komunitas pengguna Internet Nirkabel yang tergabung dalam Organisasi IndoWLI dalam skala nasional dan daerah.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
10. Pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi.
11. Gubernur adalah Wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di daerah dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi.
12. Dinas Propinsi adalah Unit Kerja Pemerintah yang menangani urusan Pos dan Telekomunikasi di Propinsi setempat.
13. UPT Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satlit setempat.
Pasal 2
INTERNET NIRKABEL
1. Internet Nirkabel adalah akses internet dengan menggunakan frekuensi radio sebagai saluran komunikasi.
2. Internet Nirkabel sebagaimana yang disebut ayat (1) pasal ini dapat dilakukan untuk aplikasi akses internet di luar ruang (outdoor) dan atau di dalam ruang (indoor)
3. Selain spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dapat menetapkan spektrum frekuensi lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dari masyarakat untuk dipergunakan bagi aplikasi Internet Nirkabel.
Pasal 3
LISENSI BEBAS
1. Lisensi Bebas yang dimaksud pada keputusan ini adalah pemberian hak penggunaan frekuensi radio dengan cara pendaftaran.
2. Setiap Pengguna Outdoor Access Point Internet Nirkabel memiliki kesetaraan hak, dan harus saling mengupayakan agar tidak terjadi interferensi.
3. Pengguna Perangkat Internet Nirkabel harus melakukan koordinasi dengan pengguna lain melalui asosiasi.
Pasal 4
PENDAFTARAN
1. Pengguna Perangka Internet Nirkabel pada spektrum frekuensi 2.4 GHz harus melakukan pendaftaran pada Pemerintah Propinsi melalui Asosiasi.
2. Asosiasi wajib memberikan informasi pendaftaran dan cara melakukan pendaftaran secara transparan kepada calon pengguna Internet Nirkabel.
Pasal 5
ASOSIASI INTERNET NIRKABEL
1. Asosiasi yang dimaksud pada keputusan ini adalah IndoWLI.
2. Pengguna Internet Nirkabel wajib tergabung atau menjadi bagian dari asosiasi.
3. Tugas Asosiasi meliputi :
* Sosialisasi, pembinaan dan penanganan gangguan bekerjasama dengan pemerintah propinsi.
* Melakukan asistensi, mediasi, koordinasi dan arbitrasi antar pengguna.
* Membuat aturan main yang adil dan tranparan antar pengguna.
* Melaksanakan pendaftaran Outdoor Access Point Internet Nirkabel.
Pasal 6
SERTIFIKASI PERANGKAT
1. Pengguna Lisensi Bebas wajib menggunakan perangkat yang sudah disertifikasi oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
2. Sertifikasi perangkat Internet Nirkabel wajib diajukan oleh penjual atau pemakai perangkat Internet Nirkabel untuk memenuhi peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang terkait.
3. Pemerintah cq Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi wajib mengumumkan kepada publik semua perangkat radio Internet Nirkabel pada frekuensi 2.4 GHz yang memenuhi standard dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pemerintah bekerjasama dengan Asosiasi melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian.
Pasal 8
LAIN-LAIN
1. Ijin stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk keperluan dengan status PRIMER maupun SEKUNDER pada spektrum frekuensi 2.4 Ghz masih tetap berlaku sampai batas waktu yang tercantum dalam ijin tersebut.
2. Semua ijin stasiun radio sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak diijinkan untuk diperpanjang atau diperbaharui.
3. Semua perangkat Outdoor Access Point dan Perangkat Pengguna Internet Nirkabel yang telah beroperasi sebelum keputusan ini berlaku, harus melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan pasal 4.
4. Semua perangkat Outdoor Access Point yang telah beroperasi sebelum Keputusan ini berlaku, wajib dilakukan sertifikasi perangkat seseuai dengan ketentuan Pasal 5.
5. Jangka waktu wajib pendaftaran ulang sebagaimana yang dimaksud ayat 3 pasal ini adalah 1 tahun.
BAB II
KETENTUAN TEKNIS
PENGGUNAAN INTERNET NIRKABEL
PADA SPEKTRUM FREKUENSI 2.4 GHz
Pasal 9
SPEKTRUM FREKUENSI 2.4GHz
Spektrum Frekuensi yang dimaksud pada Keputusan ini adalah spektrum 2.4GHz yang mencakup frekunsi : 2400-2483,5 Mhz
Pasal 10
PEMBATASAN DAYA PANCAR
Ketentuan Teknis penggunaan Internet Wireless pada spektrum frekuensi 2.4 GHz adalah sebagai berikut:
1. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum:
1. Untuk penguna di luar ruang (outdoor) sebesar 4 watt (36.02 dbmW)
2. Untuk penggunaan di dalam ruang (indoor) sebesar 27 dBmW
2. Daya pancar (TX Power) maksimum yang dapat digunakan oleh perangkat Internet Wireless adalah 200 mW (23 dBm)
3. Semua penyelenggara Access Point Internet Nirkabel wajib memancarkan identifikasi stasiun.
Pasal 11
PEMANFAATAN FREKUENSI BERSAMA
Pengunaan Internet Nirkabel pada spektrum frekuensi 2.4 GHz dilakukan secara berbagi pakai dengan mengoptimalkan prinsip penggunaan kembali frekuensi sebagaimana yang tercantum pada BAB 2 tentang Ketentuan Teknis.
Pasal 12
PENUTUP
1. Semua peraturan terdahulu yang bertentangan dengan keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan
a.n. Menteri Perhubungan RI
( Hatta Radjasa )
(Selengkapnya,..)