Mari bersama berbagi informasi
KARTINI KOMPUTER SEBARKAN ILMU KEPADA SIAPA SAJA Pemberian yang tidak pernah habis adalah menyebarkan Ilmu yang bermanfaat

PC/DESKTOP
LAPTOP

Thursday, November 11, 2010

Alamat alamat education

Arsip Mirror bebagai macam; terdapat info, catatan, analysis berbagai pakar yang mungkin berguna bagi anda KLIK DISINI
Teknik pencarian yang efektif Klik Disini
Kamus Komputer dan istilah KLIK DISINI
Situs Kambing UI klik disini
Buku TIK SMP9 KLIK DISINI (Selengkapnya,..)

Wednesday, November 10, 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000: TENTANG REGULASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI 2.4 GHz

RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM _____________

TENTANG
REGULASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI 2.4 GHz

MENTERI PERHUBUNGAN


Menimbang:

1. Bahwa penggunaan infrastruktur berbasis teknologi Internet Nirkabel memungkinkan pemerataan akses publik terhadap informasi & pengetahuan, untuk mempercepat terbentuknya Masyarakat Berbasis Pengetahuan.
2. Bahwa beberapa spektrum/kanal spektrum frekuensi radio telah dimanfaatkan terlebih dahulu untuk keperluan DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI dengan status PRIMER
3. Bahwa Perlu diciptakan suatu keadaan yang hamonis dengan tidak terjadi saling inferensi yang merugikan (harmful interference) pada penggunaan spektrum frekuensi 2.4 GHz
4. Sehubungan dengan keperluan sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2 dan 3 di atas maka dipandang perlu untuk menerbitkan regulasi khusus penggunaan spektrum frekuensi 2.4 Ghz dengan Keputusan Menteri Perhubungan


Mengingat:

1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 F
2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-3881)
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980)
5. Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi radio Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981)
6. Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2004
7. Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikasi Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi
8. Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG REGULASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI 2.4 GHz



PERTAMA : Pengalokasian spektrum 2.4 Ghz untuk pemanfaatan internet nirkabel bagi masyarakat secara lisensi bebas (free license) yang menggunakan spektrum 2.4 Ghz tersebut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
KEDUA : Memberlakukan pendaftaran bagi Pengguna Perangkat Internet Nirkabel dan menetapkan pemerintah propinsi dan asosiasi sebagai pelaksana proses registrasi tersebut.
KETIGA : Menerapkan ketentuan bahwa setiap perangkat internet Nirkabel yang telah dan akan digunakan dan atau diperdagangkan di Wilayah Republik Indonesia wajib mengikuti sertifikasi di Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi
KEEMPAT : Apabila setelah ditetapkannya keputusan ini ternyata dalam perkembangan teknologi terdapat perubahan pada sistem dan teknologi layanan serta persyaratan teknis pada alat/perangkat telekomunikasi, maka keputusan ini dapat ditinjau kembali
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal :
MENTERI PERHUBUNGAN
HATTA RADJASA

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :


1. Sekjen Departemen Perhubungan

2. Inspektur Jenderal Departemen Perhubungan

3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Perhubungan

4. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi

5. Para Direksi Penyelenggara Telekomunikasi

6. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis/Dinas Pos dan Telekomunikasi

7. Gubernur Kepala Pemerintah Propinsi.






Lampiran

Pasal 1

KETENTUAN UMUM
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan frekuensi radio.
2. Outdoor Access Point adalah perangkat radio Internet Nirkabel yang memberikan layanan akses dari satu titik ke banyak titik diluar gedung.
3. Perangkat Pengguna Internet Nirkabel adalah perangat yang digunakan pengguna untuk menerima layanan akses Internet dari suatu Access Point
4. Indoor Access Point adalah stasiun radio dimana sinyal radio yang dipancarkan berada dalam ruangan tertutup.
5. Efective Isotropically Radiated Power (EIRP) adalah daya pancar efektif isotropik yang ditentukan pada keluaran antenna
6. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban bukan pajak yang dibayar oleh setiap penggunaan frekuensi radio.
7. Pengguna Internet Nirkabel adalah pengguna Internet Nirkabel pada spektrum frekuensi 2.4 GHz
8. Asosiasi adalah komunitas pengguna Internet Nirkabel yang tergabung dalam Organisasi IndoWLI dalam skala nasional dan daerah.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
10. Pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi.
11. Gubernur adalah Wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di daerah dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi.
12. Dinas Propinsi adalah Unit Kerja Pemerintah yang menangani urusan Pos dan Telekomunikasi di Propinsi setempat.
13. UPT Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satlit setempat.


Pasal 2

INTERNET NIRKABEL
1. Internet Nirkabel adalah akses internet dengan menggunakan frekuensi radio sebagai saluran komunikasi.
2. Internet Nirkabel sebagaimana yang disebut ayat (1) pasal ini dapat dilakukan untuk aplikasi akses internet di luar ruang (outdoor) dan atau di dalam ruang (indoor)
3. Selain spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dapat menetapkan spektrum frekuensi lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dari masyarakat untuk dipergunakan bagi aplikasi Internet Nirkabel.

Pasal 3

LISENSI BEBAS
1. Lisensi Bebas yang dimaksud pada keputusan ini adalah pemberian hak penggunaan frekuensi radio dengan cara pendaftaran.
2. Setiap Pengguna Outdoor Access Point Internet Nirkabel memiliki kesetaraan hak, dan harus saling mengupayakan agar tidak terjadi interferensi.
3. Pengguna Perangkat Internet Nirkabel harus melakukan koordinasi dengan pengguna lain melalui asosiasi.


Pasal 4

PENDAFTARAN
1. Pengguna Perangka Internet Nirkabel pada spektrum frekuensi 2.4 GHz harus melakukan pendaftaran pada Pemerintah Propinsi melalui Asosiasi.
2. Asosiasi wajib memberikan informasi pendaftaran dan cara melakukan pendaftaran secara transparan kepada calon pengguna Internet Nirkabel.


Pasal 5

ASOSIASI INTERNET NIRKABEL
1. Asosiasi yang dimaksud pada keputusan ini adalah IndoWLI.
2. Pengguna Internet Nirkabel wajib tergabung atau menjadi bagian dari asosiasi.
3. Tugas Asosiasi meliputi :


* Sosialisasi, pembinaan dan penanganan gangguan bekerjasama dengan pemerintah propinsi.
* Melakukan asistensi, mediasi, koordinasi dan arbitrasi antar pengguna.
* Membuat aturan main yang adil dan tranparan antar pengguna.
* Melaksanakan pendaftaran Outdoor Access Point Internet Nirkabel.




Pasal 6

SERTIFIKASI PERANGKAT
1. Pengguna Lisensi Bebas wajib menggunakan perangkat yang sudah disertifikasi oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
2. Sertifikasi perangkat Internet Nirkabel wajib diajukan oleh penjual atau pemakai perangkat Internet Nirkabel untuk memenuhi peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang terkait.
3. Pemerintah cq Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi wajib mengumumkan kepada publik semua perangkat radio Internet Nirkabel pada frekuensi 2.4 GHz yang memenuhi standard dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pemerintah bekerjasama dengan Asosiasi melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian.

Pasal 8

LAIN-LAIN
1. Ijin stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk keperluan dengan status PRIMER maupun SEKUNDER pada spektrum frekuensi 2.4 Ghz masih tetap berlaku sampai batas waktu yang tercantum dalam ijin tersebut.
2. Semua ijin stasiun radio sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak diijinkan untuk diperpanjang atau diperbaharui.
3. Semua perangkat Outdoor Access Point dan Perangkat Pengguna Internet Nirkabel yang telah beroperasi sebelum keputusan ini berlaku, harus melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan pasal 4.
4. Semua perangkat Outdoor Access Point yang telah beroperasi sebelum Keputusan ini berlaku, wajib dilakukan sertifikasi perangkat seseuai dengan ketentuan Pasal 5.
5. Jangka waktu wajib pendaftaran ulang sebagaimana yang dimaksud ayat 3 pasal ini adalah 1 tahun.



BAB II

KETENTUAN TEKNIS

PENGGUNAAN INTERNET NIRKABEL

PADA SPEKTRUM FREKUENSI 2.4 GHz
Pasal 9

SPEKTRUM FREKUENSI 2.4GHz

Spektrum Frekuensi yang dimaksud pada Keputusan ini adalah spektrum 2.4GHz yang mencakup frekunsi : 2400-2483,5 Mhz


Pasal 10

PEMBATASAN DAYA PANCAR

Ketentuan Teknis penggunaan Internet Wireless pada spektrum frekuensi 2.4 GHz adalah sebagai berikut:
1. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum:


1. Untuk penguna di luar ruang (outdoor) sebesar 4 watt (36.02 dbmW)



2. Untuk penggunaan di dalam ruang (indoor) sebesar 27 dBmW

2. Daya pancar (TX Power) maksimum yang dapat digunakan oleh perangkat Internet Wireless adalah 200 mW (23 dBm)
3. Semua penyelenggara Access Point Internet Nirkabel wajib memancarkan identifikasi stasiun.


Pasal 11

PEMANFAATAN FREKUENSI BERSAMA
Pengunaan Internet Nirkabel pada spektrum frekuensi 2.4 GHz dilakukan secara berbagi pakai dengan mengoptimalkan prinsip penggunaan kembali frekuensi sebagaimana yang tercantum pada BAB 2 tentang Ketentuan Teknis.


Pasal 12

PENUTUP
1. Semua peraturan terdahulu yang bertentangan dengan keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan



a.n. Menteri Perhubungan RI





( Hatta Radjasa )
(Selengkapnya,..)
Ide Green (Selengkapnya,..)

Saturday, November 6, 2010

Membeli Laptop Second: Tips dan Trik

Memang saat ini harga laptop ataupun komputer baru bagi sebahagian orang sudah tidak terlalu mahal untuk dibeli, namun bagaimana dengan sebagian orang yang masih menganggap harga segitu masih mahal, mungkin salah satu alternatif untuk memiliki perangkat tersebut dengan membeli laptop second dengan harapan mengeluarkan harga separoh lebih murah namun mendapatkan spesifikasi yang relatif sama dengan yang baru.

Bagi yang memutuskan untuk membeli laptop bekas atau second ada baiknya sebelum membeli memperhatikan hal hal seperti berikut agar mendapatkan laptop second yang murah tapi masih berkualitas atau layak pakai.
Hal hal yang perlu dicek sebelum memutuskan membeli laptop second:
  1. Cek Fisik/ Tampilan: Hal yang paling pertama yang bisa dilihat adalah tampilan fisik tentunya ini bersifat kepuasan, pastikan tampilannya tidak terlalu kotor, atu ada goresan yang cukup dalam, ada beberapa sudut/ bagian casing yang pecah atau retak, atau bekas congkelan, perikasa bagian bawah laptop apakah semua baut/screw masih terpasang dengan baik pertanda laptop belum pernah masuk servisan.
  2. Cek Spesifikasi: Setelah melakukan pengecekan Fisik hidupkanlah laptop kemudian cek spesifikasi laptop, berapa processor, berapa RAM, atau kapasitas harddisknya
  3. Ketahanan Battery: Disaat hidup cabutlah charger dan biarkan laptop hidup tanpa menggunakan charger, pastikan battery tidak drop atau mati seketika, bisanya untuk laptop sekelas pentium 4 standard ketahanan battery 40-60 menit, untuk dual core 60-120 menit, atau core2 duo diatas 120 menit atau diatas dua jam.
  4. LCD atau Layar: Dibagian layar periksalah secara fisik, pastikan tidak ada bekas goresan dalam, pecah atau bergaris, periksa juga pigmen apakah ada yang mati atau tidak
  5. Fungsi Key, DVD Room, WIFI dsb, pastikan kesemuanya ditest terlebih dahulu
  6. Kualitas Harddisk: Kualitas harddisk atau tempat penyimpanan File dapat dicek dengan cara menklik sebuah program atau menghidupkan sebuah file musik tetapi suaranya di "mute" atau diminimalkan, dengarkan apakah ada suara yang agak kasar atau tidak, jika kedengaran suara seperti suara orang ngorok pertanda harddisk bakalan tidak akan bertahan lama.
  7. Engsel: Engsel adalah suatu bagian yang menghubungkan papan induk dengan layar, periksalah engsel dengan cara menutup buka layar dengan perlahan dan hati hati dan perhatikan apakah saat buka tutup sendat atau tidak, atu terdengar suara atau tidak sebab jika engsel sendat lama kelamaan akan bisa mengakibatkan pecah casing.
  8. Fan dan Tempertur: Periksalah Fan/ kipas yang berada dibagian bawah apakah masih berputar atau tidak pastikan juga masih bersih/ tidak menempel debu yang banyak, dan cek saat kondisi hidup temperatur, pastikan suhu dilaptop tidak terlalu panas
  9. Hidup Matikan : Cobalah menghidup dan mematikan beberapa kali dengan merestart terlebih dahulu laptop yang akan dibeli untuk memastikan laptop tersebut masih dapat hidup dan mati kembali dengan normal.
  10. Software yang digunakan :cek juga software yang digunakan dan pastikan sudah tidak ada virus bawaan didalam file-filenya.
  11. Sparepart atau Garansi: Pastikan laptop yang dibeli memiliki sparepart atau suku cadang yang masih tersedia bisa dengan mengecek kartu garansi, service tag, atau serial NO. Atau bagi yang sudah tidak memiliki garansi resmi laptop, mintalah garansi Toko tempat menjual selama beberapa hari.
  12. Harga: Nah jika semua teknis sudah dicek pastikan harga yang dibeli sesuai, ceklah harga baru laptop tersebut, jangan sampai laptop second harganya lebih mahal dari harga baru.
  13. Helper: Bagi yang masih awam dalam pengecekan ataupun belum terlalu mahir alangkah lebih baiknya membawa teman yang mengerti tentang teknis, atau membeli barang tersebuat ditoko yang sudah terpercaya.
Semoga Info ini bermanfaat bagi yang ingin memutuskan untuk memilih membeli laptop second.
Selamat memilih (Selengkapnya,..)

Thursday, November 4, 2010

Trik Internet dan Komputer

Sharing Internet atau memakai internet ramai ramai Klik Link INI

Buat Antenna Yagi 2.4 Ghz WIFI KLIK LINK INI

Beberapa buku referensi gratis untuk anak sekolahan KLIK LINK INI

Tutorial Gratis untuk Belajar Corel Draw Klik Disini

Membuat Antenna Wajan Bolic Klik Disini (Selengkapnya,..)
Kartinikomputer © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute
This template is brought to you by : allblogtools.com Blogger Templates
Bang im (Batam): Mari bergabung dengan Kartini Komputer